time

Jumat, 15 Oktober 2010

pancasila

FUNGSI POKOK PANCASILA
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Sari dan puncak nilai dalam sosio-budaya bangsa Indonesia terutama:
1. Asas Ketuhanan
2. Asas kekeluargaan
3. Asas musyawarah mufakat
4. Asas gotong-royong
5. Asas tenggang rasa atau tepo saliro
Makna pandangan hidup :
Sebagai penentu arah tujuan yang ingin dicapai.
Sebagai pegangan dan pedoman suatu bangsa dalam memecahkan masalah (poleksosbud) untuk membagun dirinya.
Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan dianggap baik oleh suatu bangsa.
Kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa, diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat berakar dalam kehidupan bangsa.
2. Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara berarti sebagai dasar mengatur pemerintahan negara, sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan negara RI.
Secara yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Beberapa penyebutan tentang Pancasila :
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Teori Von Savigny : Setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa)
Prof. A.G. Pringgodigdo (sekitar Pancasila), tgl. 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedang Pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
- Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap/tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak)
- Keluar diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan, sehingga menjadi ciri khas (kepribadian) bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa yang lain
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa yang lain
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara RI
Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. Tap MPR No. V/MPR/1973 jo. Tap MPR No. IX/MPR/1978 : Sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pidato Presiden Soeharto didepan sidang DPR-GR tgl. 16 Agustus 1967 : Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus selalu kita bela selama-lamanya.
Tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD 1945 ( Pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila ) oleh PPKI sebagai penjelmaan atau wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur.
UUD 1945
Tap MPR
Undang-undang
Perpu
Peraturan pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah

UUD 1945
Undang-undang
Perpu
Peraturan pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah

5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pidato Presiden Soeharto dalam sidang DPR-GR tanggal 17 Agustus 1967 : cita-cita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana,dan paling sesuaibagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
Batasan Filsafat
a. Batasan secara Etimologis
- Prof. Dr. John S. Brubacher
Filsafat berasal dari perkataan Yunani
“filos” dan “sofia” yang berarti cinta
kebijaksanaan atau ilmu pengetahuan.
Filsafat adalah induk dan ratu ilmu pengetahuan.
- Runes
Filsafat berasal dari kata Yunani “philein”(cinta) dan “sophia” (kebijaksanaan)
= ilmu yang paling umum
= usaha mencari kebijaksanaan
= asalnya, penjelasan rasional dari sesuatu, prinsip-prinsip umum
yang menjelaskan segala fakta.
Secara populer filsafat diartikan sebagai ilmu dari ilmu, kritik dan sistimatika
atau organisasi dari semua ilmu pengetahuan.
b. Batasan ditinjau dari isi (substansi)
Filsafat sebagai kegiatan berpikir murni
menyelidiki obyek yang tidak terbatas yakni
kesemestaan.
Obyek filsafat meliputi :
1. Obyek materiil : segala sesuatu yang ada
dan yang mungkin ada, yang konkrit-fisis,
yang non fisis-abstrak, psikis-spiritual.
2. Obyek formal : menyelidiki segala sesuatu
yang tak terbatas itu dengan sedalam-
dalamnya, guna mengerti hakekatnya.
c. Kesimpulan
Batasan filsafat meliputi :
1. Filsafat sebagai kegiatan pemikiran yang tinggi
dan murni ( tidak terikat langsung dengan
suatu obyek), yang mendalam (hakiki).
Filsafat adalah upaya, aktifitas atau fungsi pikir
subyek manusia dalam memahami segala
sesuatu, memcari kebenaran.
2. Filsafat sebagai hasil pemikiran pemikir ( filosof),
sebagai suatu ajaran atau sistem nilai, baik berwujud
pandangan hidup (filsafat hidup), maupun sebagai
ideologi yang dianut suatu masyarakat atau bangsa dan
negara.
Filsafat demikian telah berkembang sebagai nilai yang
melembaga (dengan negara) sebagai suatu faham
seperti : kapitalisme, komunisme, sosialisme, dan
sebagainya.
Sistematika Filsafat
a. Bidang Ontologi
Bidang filsafat yang menyelidiki tentang makna keberadaan (ada,
eksistensi) manusia, benda, ada alam semesta (kosmologi), juga ada mutlak yang tidak terbatas sebagai maha sumber alam semesta.
Bidang Epistemologi
Bidang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
Bidang Axiologi
Bidang filsafat yang menyelidiki tentang makna nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai serta hakekat nilai.
Menurut Prof. Dr. Brameld, axiologi sebagai suatu cabang filsafat yang menyelidiki :
1. Tingkah laku moral, yang berwujud etika.
2. Ekspresi etika yang berwujud, estetikaatau seni dan
keindahan.
3. Sosio-politik, yang berwujud ideologi.
Aliran-aliran Filsafat
Aliran materialisme
Mengajarkan bahwa hakekat realitas semesta, termasuk makhluk hidup, manusia, hakekatnya I
ialah materi.
Aliran idealisme (spiritualisme)
Mengajarkan bahwa hakekat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide, spirit).
Aliran realisme
Mengajarkan bahwa realitas kesemestaan ialah sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dengan yang non-materi.

Sistem Filsafat
- Sistem filsafat adalah suatu ajaran filsafat yang bulat tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar.
- Ajaran filsafat sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya, tentang kesemestaan secara mendasar dan hakiki, meliputi keseluruhan nilai dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan negara.
- Ajaran filsafat dianggap sebagai kebenaran, menjadi norma dasar atau kriteria dalam menilai bagaimana sikap dan tingkah laku manusia, norma ini disebut etika atau ajaran tentang moral.
- Kesetiaan pada norma dasar ini menjadi ukuran kesetiaan warga negara kepada bangsa dan negara.
- Jadi misalnya negara berdasarkan ajaran filsafat Pancasila, maka kesetiaan warga negara dapat diukur dengan kesetiaan mereka kepada sistem filsafat Pancasila tersebut.

Filsafat Pancasila
Pokok-pokok ajaran filsafat Pancasila menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang, sebagai berikut :
Tuhan Yang Maha Esa
Budi nurani manusia
Kebenaran
Kebenaran dan keadilan
Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Sistematika filsafat Pancasila mencakup :
Bidang ontologi
Bidang epistemologi
Bidang axiologi
Dalam sistematika pokok inilah asas-asas fondamental nilai ajaran filsafat Pancasila melandasi dan memberikan pedoman bagaimana antar hubungan manusia dan kesemestaan ( dalam ketiga bidang sistematika). Artinya bagaimana kedudukan hak dan kewajiban subyek manusia terhadap kesemestaan itu, seperti : Tuhan, alam, negara, sesama, dan sebagainya.



Pancasila sebagai Ideologi Nasional
- Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi, yakni seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan/ mewujudkannya.
- Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filsafat, dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat. Artinya suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi
- Berdasarkan asas teoritis demikian maka tidak mungkin suatu bangsa menganut dan melaksanakan ideologi yang tidak bersumber pada filsafat hidup atau filsafat negara mereka sendiri.
- Ideologi nasional bersumber dari filsafat hidup dan filsafat negara, maka wujud nilai dasarnya cenderung terpadu, artinya sulit dibedakan kedua asas nilai filosofis dan ideologis.

Pandangan Integralistik dalam Filsafat Pancasila
Integralistik atau integralisme adalah suatu nilai atau asas
yang mengutamakan kebulatan dan keutuhan, kesatuan,
kekeluargaan.
Nilai filsafat Pancasila pada dasarnya mengandung asas
integralistik atau kekeluargaan, terutama asas bahwa
Bangsa Indonesia adalah satu keluarga bangsa Indonesia,
dalam satu susunan (rumah tangga) negara kesatuan yang
dilandasi asas/faham persatuan.
Asas ini nampak dalam sila III, IV, dan V yang berinti
makna persatuan Indonesia dengan asas musyawarah
mufakat, dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
(keseluruhan, keluarga) rakyat Indonesia. Asas demikian
secara universal dilandasi asas Kemenusiaan yang adil
dan beradab (sila II) dan dijiwai nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa (sila I).

Tidak ada komentar: